Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com
E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
A.
Pendahuluan
P
|
emikiran tentang kejahatan
korporasi[2],
banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan ahli hukum, khususnya hukum pidana. Di dalam hukum pidana ada
doktrin yang berkembang yaitu doktrin
universitas delinguere non potest yaitu korporasi tidak mungkin
melakukan tindak pidana, ini dipengaruhi oleh pemikiran yang menyatakan bahwa
keberadaan korporasi dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum, sehingga tidak
mempunyai nilai moral yang diisyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana
(unsur kesalahan). Padahal dalam suatu delik (tindak pidana) mensyaratkan
adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus).[3]
Tindak pidana (crime)
dapat diidentifikasi dengaan timbulnya kerugian, yang kemudian
mengakibatkan timbulnya pertanggungjawaban atau criminal liability. Yang
pada akhirnya mengundang perdebatan adalah bagaimana korporasi mempertanggungjawabkan atau corporate
liability mengingat bahwa dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia yang dianggap sebagai subjek hukum pidana adalah