Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS
Tampilkan postingan dengan label Renungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Renungan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Februari 2015

Ketika Listrik Padam Secara Mendadak



Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
 (Penulis adalah Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru)

Pemadaman listrik secara tiba-tiba yang dilakukan oleh pihak PLN, bagi konsumen, sudah menjadi suatu hal yang lazim terjadi dan dirasakan. Keluhan konsumen terhadap pelayanan PLN pun sudah tak terhitung lagi. Namun konsumen tidak dapat berbuat apa-apa dan menerima saja kerugian akibat layanan PLN yang tidak memadai itu. Sebaliknya, jika konsumen terlambat memenuhi kewajibannya, PLN langsung memberikan denda. Manakala konsumen tidak juga nongol ke loket pembayaran untuk melunasi kewajiban plus denda sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran, dalam kurun waktu beberapa bulan, tanpa ba-bi-bu PLN pun langsung memutuskan aliran listrik. Inilah citra buruk dari PLN kita selama ini.
Dikatakan buruk dalam hal ini, karena pihak PLN tak pernah mengajukan pertanyaan: mengapa dan apa latar belakang sehingga konsumen terlambat membayar dan malah menunggak melakukan pembayaran ? Tidak pernah sama sekali pertanyaan seperti ini diajukan kepada pihak konsumen. Yang diterapkan oleh PLN selama ini terhadap konsumen justru adalah konsep “hitam putih”, yaitu jika melewati batas ketentuan waktu pembayaran, maka konsumen akan dikenai denda. Titik. Jika beberapa bulan konsumen tidak juga melunasi tunggakannya, maka dilakukan pemutusan hubungan aliran listrik ke rumah konsumen. Titik. Tanpa basa basi, tanpa ada toleransi dan tanpa harus membandingkan dengan tingkat layanan yang diberikannya. Dari sisi hukum, inilah yang dinamakan dengan kepastian hukum.
Kepastian hukum mengajarkan kepada kita: jika menurut ketentuan hukum “merah”, ya merahlah yang musti dan harus diterapkan oleh aparat pelaksana. Lima ribu denda keterlambatan menurut ketentuan hukum, maka lima ribu itulah yang harus ditagih oleh petugas pelaksana, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang. Konsep kepastian hukum inilah yang selama ini diterapkan oleh PLN. Namun dibalik konsep kepastian hukum ada nilai keadilan. Dan kelihatannya nilai keadilan inilah yang tidak terlihat dalam hubungan ini.

Minggu, 03 Februari 2013

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum 
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Pada setiap putusan pengadilan akan terdapat rumusan judul yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan seperti ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Hal ini mengadung arti bahwa proses peradilan di Indonesia dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsekuensi dari tidak tercantumnya rumusan tersebut dalam putusan pengadilan, dapat mengakibatkan putusan pengadilan yang bersangkutan batal demi hukum. Artinya, eksistensi dari putusan pengadilan itu tidak diakui keabsahannya.

Jumat, 01 Februari 2013

AMUK MASSA

 Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.

Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 

(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Gejala amuk massa, akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan semakin menjadi-jadi, dan mempunyai tendensi semakin meningkat. Fenomena sementara menujukkan, bahwa sasarannya adalah toko-toko atau gudang sembako, atau bahkan terhadap pencopet yang tertangkap tangan dan sebagainya. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Di samping kerugian harta benda, juga korban jiwa dan luka-luka.
Bahkan dalam perkembangan terakhir, gejala amuk massa ini menunjukkan ke arah yang semakin sadis dan irrasional. Dikatakan sadis, karena hanya gara-gara seseorang tertangkap tangan melakukan aksi pencopetan, si pencopet bisa babak belur dihajar massa dan akhirnya mati. Lebih dari itu, seperti yang terjadi di daerah Malang, orang yang tertangkap basah melakukan aksi pencurian, dibakar hidup-hidup oleh massa.

Kamis, 24 Januari 2013

R O N D A

Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.

Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)


Beberapa tahun belakangan, Pekanbaru, kota bertuah, pernah mengalami kerawanan dalam bentuk meningkatnya kejahatan pencurian, terutama di malam hari, dan konon penjahatnya disinyalir berasal dari daerah Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darussalam (NAD), dan di lain pihak ada yang mengatakan berasal dari Sumatera Selatan. 

Senin, 23 Mei 2011

TUGAS LEGISLATIF (Analisis Terhadap Fungsi Legislasi)




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (mlaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj