Oleh
Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Penulis adalah Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru)
Pemadaman
listrik secara tiba-tiba yang dilakukan oleh pihak PLN, bagi konsumen, sudah
menjadi suatu hal yang lazim terjadi dan dirasakan. Keluhan konsumen terhadap
pelayanan PLN pun sudah tak terhitung lagi. Namun konsumen tidak dapat berbuat
apa-apa dan menerima saja kerugian akibat layanan PLN yang tidak memadai itu.
Sebaliknya, jika konsumen terlambat memenuhi kewajibannya, PLN langsung
memberikan denda. Manakala konsumen tidak juga nongol ke loket
pembayaran untuk melunasi kewajiban plus denda sebagai akibat dari
keterlambatan pembayaran, dalam kurun waktu beberapa bulan, tanpa ba-bi-bu PLN
pun langsung memutuskan aliran listrik. Inilah citra buruk dari PLN kita selama
ini.
Dikatakan buruk
dalam hal ini, karena pihak PLN tak pernah mengajukan pertanyaan: mengapa dan
apa latar belakang sehingga konsumen terlambat membayar dan malah menunggak
melakukan pembayaran ? Tidak pernah sama sekali pertanyaan seperti ini diajukan
kepada pihak konsumen. Yang diterapkan oleh PLN selama ini terhadap konsumen
justru adalah konsep “hitam putih”, yaitu jika melewati batas ketentuan
waktu pembayaran, maka konsumen akan dikenai denda. Titik. Jika beberapa bulan
konsumen tidak juga melunasi tunggakannya, maka dilakukan pemutusan hubungan
aliran listrik ke rumah konsumen. Titik. Tanpa basa basi, tanpa ada toleransi
dan tanpa harus membandingkan dengan tingkat layanan yang diberikannya. Dari
sisi hukum, inilah yang dinamakan dengan kepastian hukum.
Kepastian hukum
mengajarkan kepada kita: jika menurut ketentuan hukum “merah”, ya merahlah yang
musti dan harus diterapkan oleh aparat pelaksana. Lima ribu denda keterlambatan menurut
ketentuan hukum, maka lima
ribu itulah yang harus ditagih oleh petugas pelaksana, tidak boleh lebih dan
tidak boleh kurang. Konsep kepastian hukum inilah yang selama ini diterapkan
oleh PLN. Namun dibalik konsep kepastian hukum ada nilai keadilan. Dan
kelihatannya nilai keadilan inilah yang tidak terlihat dalam hubungan ini.