Adakah Undang-Undang yang bersifat Organik dari Pelaksanaan Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi, "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara".
Tampilkan postingan dengan label Forum Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forum Diskusi. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 Juni 2009
Anak Negara ?
Di dalam perundang-undangan disebutkan istilah anak negara. Bagaimana eksistensi dari anak negara itu sebenarnya ? bagaimana mekanisme pengurusannya ?
Pembinaan Dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Sekarang tujuan pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan atau penjeraan/penderitaan tapi adalah dalam rangka pembinaan dengan harapan
Kejahatan Korporasi
- Subjek hukum ada 2 yaitu manusia dan badan hukum atau Korporasi. subjek hukum Badan hukum terbagi 2 lagi yaitu badan hukum publik dan privat. Manusia bisa melakukan perbuatan hukum dan juga bisa melakukan perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana/kejahatan), demikian juga halnya dengan subjek hukum badan hukum. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, kalau subjek hukum manusia melakukan kejahatan, kita semua sudah faham bagaimana
Senin, 06 April 2009
Perdamaian Dalam Hukum Pidana
Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com
E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Tulisan ini diilhami oleh adanya perdamaian yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok antara pelaku dengan para korban yaitu masyarakat Tanjung Priok. Kasus ini sendiri terjadi sekitar tahun 1980-an yang merupakan tragedi nasional dan bahkan internasional yang cukup menghebohkan ketika itu. Korban yang gugur dalam tragedi berdarah ini ada sekitar ratusan orang.
Pada era Orde Baru, kasus ini tidak pernah diungkap ke permukaan. Dan ketika zaman berubah ke era reformasi, korban kasus Tanjung Priok baru mulai berani “bernyanyi”, menuntut kasus yang telah sekian tahun berlalu ini supaya diusut dan diadili di Pengadilan.
Diposting oleh
Zul Akrial
di
Senin, April 06, 2009
Label:
Asas-Asas Hukum,
Demokrasi,
Forum Diskusi,
Kejaksaan,
Kepolisian,
Renungan
1 komentar:
Langganan:
Komentar (Atom)