Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Pengantar[1]
Ada banyak
slogan yang berkembang untuk menggambarkan bagaimana eksistensi korupsi di
negara tercinta, Indonesia. Diantaranya adalah statemen yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah
membudaya, sudah menjadi penyakit yang kronis dan sulit disembuhkan. Pernyataan
singkat dan lugas ini dikemukakan oleh salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan
Republik Indonesia, almarhum Bung Hatta. Terhadap pernyataan tersebut —korupsi
di Indonesia telah membudaya ini— beberapa waktu yang lalu mendapat penolakan
dengan alasan tak ada bukti historis dan empiris yang dapat mendukung
pernyataan tersebut.
Pernyataan
tentang korupsi di Indonesia telah membudaya, sebenarnya pernah mendapat
dukungan data empirik. Hasil survai beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh
sebuah lembaga independen, LSM, PERC (Political
and Economic Risk Consultancy Ltd) yang berkedudukan di Hongkong, dalam
laporannya yang berjudul The Asian
Intelligence Report, menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara terkorup diantara 12 negara di kawasan
Asia.