Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Februari 2013

KORUPSI: ANTARA PEMBERANTASAN DAN “PEMELIHARAAN”

Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum. 
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)


Pengantar[1]
Ada banyak slogan yang berkembang untuk menggambarkan bagaimana eksistensi korupsi di negara tercinta, Indonesia. Diantaranya adalah statemen yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah membudaya, sudah menjadi penyakit yang kronis dan sulit disembuhkan. Pernyataan singkat dan lugas ini dikemukakan oleh salah seorang tokoh proklamator kemerdekaan Republik Indonesia, almarhum Bung Hatta. Terhadap pernyataan tersebut —korupsi di Indonesia telah membudaya ini— beberapa waktu yang lalu mendapat penolakan dengan alasan tak ada bukti historis dan empiris yang dapat mendukung pernyataan tersebut.
Pernyataan tentang korupsi di Indonesia telah membudaya, sebenarnya pernah mendapat dukungan data empirik. Hasil survai beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh sebuah lembaga independen, LSM, PERC (Political and Economic Risk Consultancy Ltd) yang berkedudukan di Hongkong, dalam laporannya yang berjudul The Asian Intelligence Report, menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara terkorup diantara 12 negara di kawasan Asia.

Jumat, 01 Februari 2013

“UANG PELICIN” DAN SUMPAH POCONG



 Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.

Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 

(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
             
Selain istilah uang pelicin, sebenarnya masih banyak istilah lain yang digunakan untuk menunjuk pada pengertian yang sama, diantaranya uang semir, uang kopi, salam tempel, TST dan sebagainya. Namun satu hal yang jelas, bahwa dari semua jenis uang itu, merupakan pembayaran yang tidak resmi. Artinya bahwa secara hukum, uang jenis ini tidak ada kewajiban untuk dibayar, karena memang tidak ada ketentuan tertulis dari hukum yang mengharuskan untuk membayarnya. Tapi secara sosiologis atau secara faktual, keberadaan uang pelicin ini merupakan suatu keharusan.
            

Selasa, 03 Maret 2009

Budaya Korupsi




Oleh Zul Akrial
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

“Korupsi di Indonesia telah membudaya”. Pernyataan singkat dan lugas ini dikemukakan oleh salah seorang tokoh proklamator Republik Indonesia, almarhum Bung Hatta. Usia pernyataan ini, sejak pertama kali dikemukakan hingga sekarang telah berumur puluhan tahun.
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj