Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS
Tampilkan postingan dengan label Asas-Asas Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asas-Asas Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Februari 2013

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum 
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Pada setiap putusan pengadilan akan terdapat rumusan judul yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan seperti ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Hal ini mengadung arti bahwa proses peradilan di Indonesia dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsekuensi dari tidak tercantumnya rumusan tersebut dalam putusan pengadilan, dapat mengakibatkan putusan pengadilan yang bersangkutan batal demi hukum. Artinya, eksistensi dari putusan pengadilan itu tidak diakui keabsahannya.

Rabu, 10 November 2010

KEDUDUKAN PIDANA DALAM SISTEM HUKUM




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
 
Masalah pokok dalam hukum pidana adalah berkenaan dengan 3 (tiga) hal, yaitu: masalah perbuatan pidana, masalah kesalahan/pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan.
Dalam kaitan dengan ketiga masalah pokok hukum pidana di atas, ilmu hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini lebih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.
Lebih lanjut mengenai hal di atas, J.E. Sahetapy, dalam disertasinya
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj