Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Pada setiap putusan pengadilan
akan terdapat rumusan judul yang berbunyi, “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan seperti ini berlaku untuk
semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Hal ini mengadung arti bahwa
proses peradilan di Indonesia dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Konsekuensi dari tidak tercantumnya rumusan tersebut dalam putusan pengadilan, dapat mengakibatkan
putusan pengadilan yang bersangkutan batal demi hukum. Artinya, eksistensi dari
putusan pengadilan itu tidak diakui keabsahannya.