Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Statistik kejahatan dapat diartikan sebagai angka-angka yang
menunjukkan atau menggambarkan jumlah kejahatan yang tercatat di suatu tempat
dan waktu tertentu, baik yang disusun dalam bentuk grafik maupun tabel,
misalnya jumlah kejahatan yang terjadi di suatu Kota X dalam kurun waktu 2012/2013. Jenis kejahatan yang
dicatat itu misalnya pencurian, perampokan, pembunuhan, perkosaan dan
seterusnya.
Secara umum,
statistik kejahatan dapat membantu kita untuk memperoleh gambaran tentang
kejahatan yang ada di masyarakat, yakni mengenai jumlah kejahatan, corak dan
jenis serta perkembangan dan penyebarannya.