Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Februari 2013

MENYIKAPI STATISTIK KEJAHATAN

Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
              Statistik kejahatan dapat diartikan sebagai angka-angka yang menunjukkan atau menggambarkan jumlah kejahatan yang tercatat di suatu tempat dan waktu tertentu, baik yang disusun dalam bentuk grafik maupun tabel, misalnya jumlah kejahatan yang terjadi di suatu Kota X dalam kurun waktu 2012/2013. Jenis kejahatan yang dicatat itu misalnya pencurian, perampokan, pembunuhan, perkosaan dan seterusnya.
             Secara umum, statistik kejahatan dapat membantu kita untuk memperoleh gambaran tentang kejahatan yang ada di masyarakat, yakni mengenai jumlah kejahatan, corak dan jenis serta perkembangan dan penyebarannya.
          

Jumat, 01 Februari 2013

AMUK MASSA

 Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.

Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 

(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Gejala amuk massa, akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan semakin menjadi-jadi, dan mempunyai tendensi semakin meningkat. Fenomena sementara menujukkan, bahwa sasarannya adalah toko-toko atau gudang sembako, atau bahkan terhadap pencopet yang tertangkap tangan dan sebagainya. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Di samping kerugian harta benda, juga korban jiwa dan luka-luka.
Bahkan dalam perkembangan terakhir, gejala amuk massa ini menunjukkan ke arah yang semakin sadis dan irrasional. Dikatakan sadis, karena hanya gara-gara seseorang tertangkap tangan melakukan aksi pencopetan, si pencopet bisa babak belur dihajar massa dan akhirnya mati. Lebih dari itu, seperti yang terjadi di daerah Malang, orang yang tertangkap basah melakukan aksi pencurian, dibakar hidup-hidup oleh massa.

“UANG PELICIN” DAN SUMPAH POCONG



 Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.

Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 

(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
             
Selain istilah uang pelicin, sebenarnya masih banyak istilah lain yang digunakan untuk menunjuk pada pengertian yang sama, diantaranya uang semir, uang kopi, salam tempel, TST dan sebagainya. Namun satu hal yang jelas, bahwa dari semua jenis uang itu, merupakan pembayaran yang tidak resmi. Artinya bahwa secara hukum, uang jenis ini tidak ada kewajiban untuk dibayar, karena memang tidak ada ketentuan tertulis dari hukum yang mengharuskan untuk membayarnya. Tapi secara sosiologis atau secara faktual, keberadaan uang pelicin ini merupakan suatu keharusan.
            

Kamis, 24 Januari 2013

R O N D A

Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.

Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)


Beberapa tahun belakangan, Pekanbaru, kota bertuah, pernah mengalami kerawanan dalam bentuk meningkatnya kejahatan pencurian, terutama di malam hari, dan konon penjahatnya disinyalir berasal dari daerah Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darussalam (NAD), dan di lain pihak ada yang mengatakan berasal dari Sumatera Selatan. 

Sabtu, 10 Maret 2012

ANTARA PENANGKAPAN, PENCULIKAN DAN PRAPERADILAN




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
[Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru]
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Beberapa waktu yang lalu pernah terjadi “gugatan” terhadap kinerja aparat kepolisian yang melakukan tindakan penangkapan terhadap para aktivis masjid yang terjadi di daerah Lampung, Semarang dan Solo. Mereka itu seluruhnya berjumlah 17 orang. Dalam kaitan ini, Jend. (Pol) Da’i Bachtiar yang ketika itu menjabat sebagai Kapolri, membantah keras terhadap penggunaan istilah “aktivis masjid”. Menurut Kapolri bahwa yang ditangkap itu adalah mereka yang diduga terlibat dalam kegiatan teroris.
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj