Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com
E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Tulisan ini diilhami oleh adanya perdamaian yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok antara pelaku dengan para korban yaitu masyarakat Tanjung Priok. Kasus ini sendiri terjadi sekitar tahun 1980-an yang merupakan tragedi nasional dan bahkan internasional yang cukup menghebohkan ketika itu. Korban yang gugur dalam tragedi berdarah ini ada sekitar ratusan orang.
Pada era Orde Baru, kasus ini tidak pernah diungkap ke permukaan. Dan ketika zaman berubah ke era reformasi, korban kasus Tanjung Priok baru mulai berani “bernyanyi”, menuntut kasus yang telah sekian tahun berlalu ini supaya diusut dan diadili di Pengadilan.