Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 April 2009

Perdamaian Dalam Hukum Pidana




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Tulisan ini diilhami oleh adanya perdamaian yang terjadi dalam kasus Tanjung Priok antara pelaku dengan para korban yaitu masyarakat Tanjung Priok. Kasus ini sendiri terjadi sekitar tahun 1980-an yang merupakan tragedi nasional dan bahkan internasional yang cukup menghebohkan ketika itu. Korban yang gugur dalam tragedi berdarah ini ada sekitar ratusan orang.
Pada era Orde Baru, kasus ini tidak pernah diungkap ke permukaan. Dan ketika zaman berubah ke era reformasi, korban kasus Tanjung Priok baru mulai berani “bernyanyi”, menuntut kasus yang telah sekian tahun berlalu ini supaya diusut dan diadili di Pengadilan.

Rabu, 01 April 2009

UNJUK RASA PARA BURUH




Oleh Zul Akrial
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Pernahkah anda membaca atau mendengar berita tentang terjadinya unjuk rasa pengusaha terhadap buruh, atau dalam kehidupan kenegaraan, penguasa (pemerintah) berunjuk rasa kepada rakyatnya ? Saya pribadi belum pernah mendengar berita tentang hal tersebut. Yang sering dan lazim terjadi adalah sebaliknya, para buruhlah yang justru melakukan unjuk rasa terhadap majikan atau pengusaha. Bolehkah pengusaha berunjuk rasa kepada buruhnya ? Atau dalam bahasa akademis, adakah hak pengusaha untuk berunjuk rasa terhadap buruhnya ? Kalau memang ada peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada pengusaha untuk berunjuk rasa, mengapa hak ini tidak pernah digunakan ? Nah inilah persoalannya.
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj