Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Gejala amuk massa, akhir-akhir
ini menunjukkan kecenderungan semakin menjadi-jadi, dan mempunyai tendensi semakin meningkat. Fenomena sementara menujukkan, bahwa
sasarannya adalah toko-toko atau gudang sembako, atau bahkan terhadap pencopet yang tertangkap tangan dan sebagainya. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit.
Di samping kerugian harta benda, juga korban jiwa dan luka-luka.
Bahkan dalam perkembangan terakhir, gejala amuk
massa ini menunjukkan ke arah yang semakin sadis dan irrasional. Dikatakan
sadis, karena hanya gara-gara seseorang tertangkap tangan melakukan aksi
pencopetan, si pencopet bisa babak belur dihajar massa dan akhirnya mati. Lebih dari itu, seperti yang terjadi di daerah Malang, orang yang tertangkap
basah melakukan aksi pencurian, dibakar hidup-hidup oleh massa.

