Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS
Tampilkan postingan dengan label Korban Kejahatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korban Kejahatan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Februari 2013

AMUK MASSA

 Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.

Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 

(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Gejala amuk massa, akhir-akhir ini menunjukkan kecenderungan semakin menjadi-jadi, dan mempunyai tendensi semakin meningkat. Fenomena sementara menujukkan, bahwa sasarannya adalah toko-toko atau gudang sembako, atau bahkan terhadap pencopet yang tertangkap tangan dan sebagainya. Kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Di samping kerugian harta benda, juga korban jiwa dan luka-luka.
Bahkan dalam perkembangan terakhir, gejala amuk massa ini menunjukkan ke arah yang semakin sadis dan irrasional. Dikatakan sadis, karena hanya gara-gara seseorang tertangkap tangan melakukan aksi pencopetan, si pencopet bisa babak belur dihajar massa dan akhirnya mati. Lebih dari itu, seperti yang terjadi di daerah Malang, orang yang tertangkap basah melakukan aksi pencurian, dibakar hidup-hidup oleh massa.

Rabu, 19 September 2012

KOMPENSASI SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN MASYARAKAT (Kajian dalam Hukum Pidana Indonesia)



Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum 
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Kebijakan terhadap perlindungan kepentingan korban merupakan bagian yang integral dari usaha meningkatkan kesejahteraan sosial yang tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Atas dasar ini, negara harus ikut campur tangan secara aktif dalam upaya memberikan perlindungan terhadap nasib korban secara kongkrit dan individual, salah satunya adalah dalam bentuk kompensasi.[1]
Dalam kaitan ini, Arif Gosita[2] menulis alasan-alasan utama ganti kerugian (kompensasi) kepada korban oleh negara antara lain adalah sebagai berikut:
1.          Kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya;
2.          Tidak cukupnya ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku pada korban;
3.          Ketidaklayakan pembahagian hasil;
4.          Pandangan Sosiologi bahwa terjadinya perbuatan pidana adalah merupakan kesalahan masyarakat pada umumnya.

DASAR PEMBENARAN KONSEP RESTITUSI SEBAGAI SUATU PIDANA (Kajian Dalam Hukum Pidana Indonesia)




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum 
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Restitusi di negara-negara maju terutama di negara-negara Anglo Saxon seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia dan New Zealand telah disahkan sebagai salah satu jenis pidana dalam peraturan perundang-undangannya. Karena itu, restitusi telah dapat diterapkan di negara-negara tersebut, dan yang paling awal melaksanakan adalah negara New Zealand mulai tahun 1963.[1]
Dalam hal penderitaan atau kerugian yang bersifat materil yang dialami oleh korban sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain, menurut Mardjono Reksodiputro,[2] sepantasnyalah pelaku perbuatan pidana (orang lain tersebut) yang menyediakan ganti rugi itu. Hal senada juga dinyatakan oleh Purwoto S. Gandasubrata, “Suatu perbuatan pidana yang melawan hukum tetapi tidak melanggar hak seseorang dan karenanya tidak menimbulkan kerugian nyata, cukup diberikan pidana (penjara) saja, sedangkan sebaliknya, barulah apabila perbuatan pidana ini melanggar hak dan menimbulkan kerugian, maka pantas dijatuhi ganti rugi (restitusi).[3]

Jumat, 19 Juni 2009

PUNGLI




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Pernah suatu kali terjadi beberapa angkot salah satu trayek di Kota Pekanbaru, tidak beroperasi selama satu hari, sebagai wujud protes terhadap pungutan liar (pungli) yang semakin meresahkan. Mereka meneruskan aksi berdemonstrasi ke Polresta (sekarang Poltabes) Pekanbaru.
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj