Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS

Minggu, 03 Februari 2013

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum 
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru 
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Pada setiap putusan pengadilan akan terdapat rumusan judul yang berbunyi, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan seperti ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Hal ini mengadung arti bahwa proses peradilan di Indonesia dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsekuensi dari tidak tercantumnya rumusan tersebut dalam putusan pengadilan, dapat mengakibatkan putusan pengadilan yang bersangkutan batal demi hukum. Artinya, eksistensi dari putusan pengadilan itu tidak diakui keabsahannya.
Ada suatu hal yang menarik untuk dipaparkan sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, yaitu bahwa hakim dalam mengadili suatu perkara dalam hal ini akan berpedoman dan berdasarkan pada hukum, baik hukum tertulis (undang-undang) maupun hukum tidak tertulis. Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 kemudian terakhir dirobah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, menetapkan, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertetu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Kecuali untuk perkara pidana yang pada umumnya harus berdasarkan pada hukum tertulis. Karena mengingat adanya asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Ini artinya adalah, bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan “wajib” menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009). Dengan demikian pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan megadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan “wajib” untuk memeriksa dan mengadili (pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009).
Di atas disebutkan, bahwa hakim dalam mengadili sesuatu perkara akan berpedoman/berdasarkan kepada hukum, namun pertanggung jawaban akhir dari putusannya itu diserahkan kepada yang “gaib”, yaitu dengan rumusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Mengapa tidak menggunakan, misalnya dengan rumusan “Demi Keadilan Berdasarkan Hukum” ? Bukankah hakim dalam mengadili berpedomankan kepada hukum ? Maka selayaknyalah hasil pertimbangannya berupa keadilan itu dikembalikan pula kepada hukum sebagai tempat pedomannya ? Adakah hukum tidak identik degan keadilan ?
Yang jelas bahwa hukum adalah berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan. Melalui penegakan hukum inilah hukum itu menjadi keyataan. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa yang konkret. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya tidak dibolehkan menyimpang: fiat justitia et pereat mundus (meskipun langit akan runtuh, hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum[1].
Hukum adalah untuk manusia. Maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum haruslah memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan malah timbul keresahan di dalam masyarakat.
Unsur yang ketiga adalah keadilan. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Artinya, dalam penegakan hukum haruslah mempertimbangkan faktor keadilan. Hukum tidak identik degan keadilan[2].
Aturan hukum adalah bersifat umum dan bersifat menyamaratakan serta abstrak, sedangkan penerapannya adalah bersifat konkret dan kasuistis, sehingga antara kasus yang satu dengan kasus yang lain dengan menggunakan aturan hukum yang sama, namun dalam penerapan hukumnya seringkali tidak sama. Hal ini terjadi karena proses pertimbanan dalam rangka penerapan hukum tergantung pada kasus per kasus.
Sebagai contoh, aturan hukum untuk pencurian biasa ¾yaitu pasal 362 KUHP¾ yang menetapkan, “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun …” Adapun yang menjadi stresing di sini adalah “….dengan pidana penjara paling lama lima tahun….” Jika dalam kenyataan terdapat seseorang, misalnya Fulan mencuri sepotong roti hanya sekedar untuk mengganjal perutnya yang sedang lapar, lalu adakah sama hukumannya dengan seorang Badu yang juga mencuri roti, akan tetapi digunakan sebagai menambah kekayaan ? Adakah Fulan dan Badu itu sama-sama dihukum 5 tahun penjara karena perbuatan pencuriannya itu. Kalau ditinjau dari sudut kriminologi, si Fulan mencuri dikarenakan lapar sedangkan latar belakang si Badu melakukan pencurian karena ingin kaya (congok). Dengan latar belakang yang berbeda mengakibatkan hukumannyapun juga berbeda, justru jika hukumannya sama itulah yang tidak adil, gelijke gevallen, gelijke behandellen (peristiwa-peristiwa yang sama harus diperlakukan sama).
Dalam hukum pidana, sehubungan dengan kasus di atas, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) KUHP menetapkan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekurang-kurangnya adalah 1 (satu) hari. Nah penetapan hukuman dalam rangka penegakan keadilan oleh hakim, dalam hal ini bergerak dalam batas interval antara 1 hari sampai dengan 5 tahun penjara. Artinya hakim bebas bergerak menetapkan hukuman untuk perbuatan pencurian yang dilakukan Fulan dan Badu tersebut di atas antara hukuman satu hari sampai 5 tahun penjara. Jika melihat kasus antara Badu dibandingkan dengan kasus Fulan, jelas tidak sama hukumannya, yaitu karena perbedaan latar belakang dari masing-masing pelaku tersebut, walaupun menggunakan aturan hukum yang sama yaitu Pasal 362 KUHP.
Itulah sebabnya, seperti dikatakan di atas, bahwa aturan hukum pada umumnya adalah bersifat menyamaratakan. Jadi, seperti aturan hukum tersebut di atas, mengandung arti bahwa setiap orang (barang siapa, artinya siapa saja) yang mencuri dihukum maksimal 5 tahun penjara. Kemudian dalam penerapannya akan terjadi fluktuasi hukuman. Terjadinya fluktuasi ini adalah diakibatkan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan si pelaku itu sendiri serta keadaan perbuatannya. Hal inilah yang disebut dengan disparitas pidana[3].
Ilustrasi lain dalam kajian bidang victimologi adalah, jika pada suatu malam, kira-kira pukul 22.00 WIB seorang cewek yang cukup lumayan, berjalan sendirian di bawah terpaan lampu jalan yang rada remang-remang, dengan menggunakan pakaian yang serba mini dan sedikit you can see, yang saat itu suasana agak gerimis, dan melewati segerombolan pemuda, andaikata terjadi pemerkosaan terhadap si cewek (Sebutlah namanya Miliwati), maka alangkah tidak adilnya jika seratus persen kesalahan hanya ditimpakan pada sang pemuda yang memperkosa itu sendiri. Karena bagaimanapun juga si Mili itu sendiri sebenarnya juga mempunyai andil/saham untuk terjadinya pemerkosaan terhadap dirinya. Bukankah dengan berpakaian mini, berjalan sendirian di malam hari itu sama artinya dengan memancing pemuda yang melihatnya untuk memperkosa dirinya ?
Aturan hukum untuk kasus pemerkosaan, yaitu Pasal 285 KUHP yang menetapkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. Sekali lagi adalah tidak adil jika pemuda pemerkosa itu harus dihukum maksimal 12 tahun penjara, karena seperti dikatakan di atas, si Mili itu sendiri juga mempunyai kesalahan. Jadi kalau mau dimatematika-kan, kesalahan itu dibagi dua, sehingga sang pemerkosa mendapat hukuman 6 tahun penjara.
Itulah sebabnya untuk menegakkan keadilan, bukan suatu hal yang murah dan mudah. Keadilan membutuhkan kearifan. Di samping itu, khususnya dalam bidang hukum pidana, dibutuhkan pula ilmu bantu dan para ahli dari berbagai disiplin ilmu lain, seperti psikiater, psikolog, sosiolog, kriminolog, dokter, viktimolog dan lain sebagainya. Maka untuk itulah dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1970 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009) ditetapkan syarat batiniah kepada para hakim dalam menjalankan keadilan sebagai suatu pertanggung jawaban yang lebih berat dan mendalam dalam menginsyafkan kepadanya, bahwa karena sumpah jabatannya dia tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi lebih dari itu harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam UU ini dirumuskan dengan ketentuan bahwa peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hai, orang yang beriman ! tegakkanlah keadilan sebagai saksi karena Allah, dan janganlah kebencian mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, itu lebih dekat kepada taqwa, bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah tahu benar apa yang kamu lakukan (QS Al-Maidah 5-8). Dalam menegakkan keadilan, janganlah kebencian mendorong berbuat tidak adil. Artinya jika pak Hakim emosi pada waktu sedang mengadili, hentikanlah proses peradilan, tunggu sampai reda. Karena emosi lebih dipengaruhi oleh setan, sehingga pertimbangan pada akhirnya tidak lagi rasional. Hakim adalah wakil Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan[4]. Kendatipun keadilan yang hakiki hanya ada pada Tuhan semata-mata, namun upaya untuk mendekati keadilan harus tetap diusahakan semaksimal mungkin.
Betapa indahnya ajaran Islam, bahwa jika sang hakim bersungguh-sungguh dalam menegakkan kadilan sehingga putusannya tepat/benar, maka si hakim akan memperoleh dua pahala. Namun jika putusannya salah, tapi ia telah bersungguh-sungguh berupaya menegakan keadilan, maka pahalanya satu yaitu pahala ijtihad, tanpa dosa. Sehubungan dengan itu, Nabi melalui sabdanya menyatakan “Bahwa diantara hakim yang menegakkan keadilan, 2/3 menjadi calon penghuni neraka”. Artinya banyak hakim penghuni neraka daripada penguni surga Nauzubillahi minzalik.


[1] Tentang hal ini, baca lebih lanjut, Soetandyo Wignjosoebroto, Kepastian Hukum Dan Kekuasaan Pengadilan, Makalah disampaikan dalam pertemuan Dosen Pengajar/Peminat Sosiologi Hukum se Jawa Tengah dan DIY, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus bekerja sama dengan Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang tanggal 24 – 26 Nopember 1995 !
[2] Sudikno Mertokusumo, mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, 1988, hal. 134 –135.
[3] Tentang Disparitas Pidana ini, baca lebih lanjut, Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992, (Edisi Revisi) hal. 52 dan seterusnya ! Dan baca juga, Made Darma Weda, Kronik Dalam Penegakan Hukum Pidana, Jakarta: Guna Widya, 1999, hal. 79 dan seterusnya !
[4] Bismar Siregar, Renungan Hukum Dan Iman, Jakarta: PT Pustaka Karya, 1990, hal 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj