Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS

Sabtu, 20 Juni 2009

Kejahatan Korporasi

  1. Subjek hukum ada 2 yaitu manusia dan badan hukum atau Korporasi. subjek hukum Badan hukum terbagi 2 lagi yaitu badan hukum publik dan privat. Manusia bisa melakukan perbuatan hukum dan juga bisa melakukan perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana/kejahatan), demikian juga halnya dengan subjek hukum badan hukum. Dalam kaitannya dengan hukum pidana, kalau subjek hukum manusia melakukan kejahatan, kita semua sudah faham bagaimana mekanisme proses peradilannya, tapi bagaimana sesungguhnya proses peradilan pidana dan mekanisme pemidanaan terhadap tindak pidana yang pelakunya adalah subjek hukum badan hukum atau korporasi ?
  2. Sejauh pengetahuan dan pengamatan saya, sejak tahun 1997, setiap kali musim kemarau di Provinsi Riau selalu terjadi kebakaran hutan dan lahan yang cakupan luasnya berpuluh-puluh Ha, berdasarkan satelit NOA (?) kalau tidak salah satu titik api mencapai lebih kurang 60 Ha, tak bisa dibayangkan kalau disebutkan di Provinsi Riau ada 100 titik api, berapa Ha hutan yang terbakar. Padahal sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, tapi sampai detik ini berapa orang dan perusahaankah yang telah dihukum ???? Apakah aparatur penegak hukum di Riau ini yang tidak mengerti aturan UU atau mengerti tapi cuek ????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj