Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum
Penulis
adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com
E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Kebijakan terhadap
perlindungan kepentingan korban merupakan bagian yang integral dari usaha
meningkatkan kesejahteraan sosial yang tidak dapat dilepaskan dari
tujuan negara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum. Atas dasar ini, negara harus ikut campur tangan
secara aktif dalam upaya memberikan perlindungan terhadap nasib korban secara
kongkrit dan individual, salah satunya adalah dalam bentuk kompensasi.[1]
Dalam kaitan ini, Arif Gosita[2] menulis alasan-alasan utama ganti
kerugian (kompensasi) kepada korban oleh negara antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Kewajiban negara untuk
melindungi warga negaranya;
2.
Tidak
cukupnya ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku pada korban;
3.
Ketidaklayakan
pembahagian hasil;
4.
Pandangan
Sosiologi bahwa terjadinya perbuatan pidana adalah merupakan kesalahan masyarakat pada umumnya.

