Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXan0aS

Rabu, 19 September 2012

KOMPENSASI SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN MASYARAKAT (Kajian dalam Hukum Pidana Indonesia)



Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum 
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Kebijakan terhadap perlindungan kepentingan korban merupakan bagian yang integral dari usaha meningkatkan kesejahteraan sosial yang tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Atas dasar ini, negara harus ikut campur tangan secara aktif dalam upaya memberikan perlindungan terhadap nasib korban secara kongkrit dan individual, salah satunya adalah dalam bentuk kompensasi.[1]
Dalam kaitan ini, Arif Gosita[2] menulis alasan-alasan utama ganti kerugian (kompensasi) kepada korban oleh negara antara lain adalah sebagai berikut:
1.          Kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya;
2.          Tidak cukupnya ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku pada korban;
3.          Ketidaklayakan pembahagian hasil;
4.          Pandangan Sosiologi bahwa terjadinya perbuatan pidana adalah merupakan kesalahan masyarakat pada umumnya.

DASAR PEMBENARAN KONSEP RESTITUSI SEBAGAI SUATU PIDANA (Kajian Dalam Hukum Pidana Indonesia)




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum 
Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)
Restitusi di negara-negara maju terutama di negara-negara Anglo Saxon seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia dan New Zealand telah disahkan sebagai salah satu jenis pidana dalam peraturan perundang-undangannya. Karena itu, restitusi telah dapat diterapkan di negara-negara tersebut, dan yang paling awal melaksanakan adalah negara New Zealand mulai tahun 1963.[1]
Dalam hal penderitaan atau kerugian yang bersifat materil yang dialami oleh korban sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain, menurut Mardjono Reksodiputro,[2] sepantasnyalah pelaku perbuatan pidana (orang lain tersebut) yang menyediakan ganti rugi itu. Hal senada juga dinyatakan oleh Purwoto S. Gandasubrata, “Suatu perbuatan pidana yang melawan hukum tetapi tidak melanggar hak seseorang dan karenanya tidak menimbulkan kerugian nyata, cukup diberikan pidana (penjara) saja, sedangkan sebaliknya, barulah apabila perbuatan pidana ini melanggar hak dan menimbulkan kerugian, maka pantas dijatuhi ganti rugi (restitusi).[3]

Rabu, 11 April 2012

PROBLEMATIK KETERANGAN AHLI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA




Oleh Dr. Zul Akrial, S.H., M. Hum.
(Penulis adalah dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR), Pekanbaru)
(http://zulakrial.blogspot.com E-mail: zul_akrial@yahoo.co.id)

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 butir 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah “keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”. Persoalan yang muncul sehubungan dengan rumusan ketentuan tersebut adalah: apa yang menjadi tolok ukur atau kriteria untuk dapat dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai atau memiliki “keahlian khusus” ?
Read more: http://hzndi.blogspot.com/2012/07/cara-memasang-widget-sosial-bookmark.html#ixzz2DmXp3iTj