Adakah Undang-Undang yang bersifat Organik dari Pelaksanaan Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi, "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara".
Bagaimana bentuk, wujud dan sejatinya dari makna "dipelihara oleh negara" ?
Bagaimana bentuk, wujud dan sejatinya dari makna "dipelihara oleh negara" ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar